Jurusan Syari'ah (Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah) terakreditasi B bertujuan mengantarkan mahasiswa ahli di bidang hukum Islam di Indonesia. Lulusan Jurusan Syari'ah berpeluang menjadi hakim agama, pengacara di lingkungan peradilan agama, panitera, pegawai di KUA, pendidik, dan lainnya.
Penunjang proses pembelajaran jurusan dilengkapi laboratorium Syari'ah sebagai tempat pelatihan dalam berbagai bidang seperti penyelenggaraan haji, perawatan jenazah, praktik menentukan awal bulan Hijriyah dengan metode hisab maupun rukyat, praktikum waris, dan peradilan agama. Di samping itu, Laboratorium Syari'ah juga membuka layanan konsultasi agama dan hukum Islam bagi masyarakat umum; seperti waris, pernikahan, zakat dan lain-lain.
Program Studi Ahwal Syakhsiyyah bertujuan untuk menghasilkan sarjana Strata satu di bidang hukum dan syari'ah yang Memiliki integritas keilmuan di bidang hukum dan syari’ah, integritas moral, keahlian advokasi hokum islam melalui lembaga formal dan non formal baik secara individual maupun kolektif, serta memiliki kemampuan untuk berdakwah dan berperan serta memajukan kehidupan masyarakat.
Kompetensi Lulusan :
1. Kompetensi Utama
Kurikulum inti dan institusi yang telah disusun berlandaskan: pengembangan kepribadian, penguasaan ilmu dan ketrampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya serta pemahaman kaidah kehidupan bermasyarakat, maka kompetensi utama lulusan program studi adalah:
a. Memiliki kemampuan penguasaan landasan hukum Islam.
b. Memiliki keterampilan advokasi hukum dan kepemimpinan agama bagi masyarakat melalui lembaga formal dan non formal.
c. Dapat mengembangkan ilmu kesyariahan dan hukum Nasional dengan pendekatan interdisipliner untuk reformasi di bidang hukum.
2. Kompetensi pendukung.
Berdasarkan berbagai hasil yang disepakati dalam lokakarya kurikulum, pelaksanaan kegiatan PKN (di Pengadilan Agama Malang Raya dan KUA), Magang Kepengacaraan, pelatihan (Ru’ya Hisab, Pemandian Jenazah), Asisten BTQ dan mata kuliah pilihan yang ada , maka kompetensi pendukung lulusan mahasiswa program studi Ahwal al-Syakhshiyah dapat berperan sebagai tenaga yang:
a. Mempunyai jiwa pengabdian pada masyarakat (terlebih masyarakat yang membutuhkan) dan keagamaan secara tulus ihlas dan kesungguhan.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik.
c. Berjiwa mandiri, fleksibel dan percaya diri.
d. Performan baik dan menyakinkan pada masyarakat,
e. Mempunyai kepekaan dan kemampuan menganalisis problem yang sedang dihadapi.
3. Kompetensi lainnya.
Berdasarkan kurikulum institusi, seperti Komunikasi Dakwah, Manhaj Tarjih, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Dagang, maka kompetensi lain lulusan adalah dapat berperan sebagai tenaga yang :
a. Siap berdakwah untuk menyampaikan pengetahuan agama dan menjadi khatib maupun mubaligh kepada masyarakat.
b. Siap untuk menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam hal konsumsi, prilaku konsumen, produksi dan hak milik.
c. Siap untuk menjelaskan agama dan urusan dunia, penggunaan akal dalam memahami dalil ibadah, qiyas dan jihad fi sabilillah
Sumber : http://syariah.umm.ac.id/