Pages

Selasa, 04 November 2014

Ziaroh Kubur Bagi Wanita



Nama               : Fathorrahman
Nim                 : 201410020311009
Judul                : Ziaroh Kubur Bagi Wanita


Pada dasarnya ziaroh kubur secara umum adalah hukumnya di perbolehkan, karena dari itu Berziarah kubur merupakan sesuatu yang di Syariaatkan di dalam Islam dengan beberapa dalil dari Rasulullah SAW. Serta Ijma' ( Kesepakatan ). Lebih disunnahkan / di Utamakan bagi kaum Adam berdasarkan dalil - dalil hadist. sedangkang bagi kaum Hawa hukumnya adalah Mubah (boleh ) ada juga yang memakruhkan bahkan sampai kepada haram bagi sebagian kaum hawa. Perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan karena adanya hadist yang menunjukkan larang ziarah kubur bagi wanita. Di bawah inilah keterangan hadist yang berkaitan tentang Ziaroh Kubur     

1.      Hadist Yang Menerangkan Ziaroh Kubur Itu Hukumnya Diperbolehkan

وعن بريدة بن الحصيب الاسلمي رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله  عليه وسلم ( كنت نهيتكم عن زيارة
 القبورفزوروها ) رواه مسلم , زاد الترمذي ( فانها تذكر الاخرة)
Artinya:dari rubaidah Bin Hasaib Al-Islami Radiyallahuanhu berkata : Rasulullah Bersabda "Saya pernah melarang kalian melakukan ziarah kubur, sekarang ziarahlah karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.
Kalo kita memperhatikan Tentang hadist di atas maka diambil kesimpulan bahwasanya hadis tersebut sifatnya Umum ( baik Laki – Laki atau Perempuan ) maka tidak ada larangan dalam dalam berziarah.
2.      Hadist Tentang Larangan Wanita Menziharohi Kubur adalah

حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
 صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Marwan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Juhadah dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur. " 1564

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَبِي و حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Hisyam telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin 'Utsman berkata; bapakku dan telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Sufyan dari Ibnu Khutsaim dari Abdurrahman bin Bahman dari Abdurrahman bin Hassan dari Bapaknya berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat para wanita yang terlalu sering berziarah kubur.


Dari hadist di atas bisa di ambil kesimpulan bahwasanya hukum berziaroh  bagi wanita adalah tidak dianjurakan di karenakan wanita itu membawa penyelisihan terhadap Syariat, seprti Meraung, menjadikan kuburan sebagai tempat berreakriasi, ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) , memamerkan kecantikan sehingga tujuan utama untuk berziarah akan pudar. Sedangkan tujuan utama berziaroh adalah 1.  Mendoakan si Mayyit, 2. Agar kita tetap ingat terhadap mati ( dijadikan Ibroh ).  

Sumber Referensi : - Hadis Exsplorer
                              - Kitab Bulughul Marom