Nama : Fathorrahman
Nim : 201410020311009
Judul
: Ziaroh Kubur Bagi Wanita

1.
Hadist Yang Menerangkan Ziaroh Kubur
Itu Hukumnya Diperbolehkan
وعن
بريدة بن الحصيب الاسلمي رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( كنت نهيتكم عن زيارة
القبورفزوروها ) رواه مسلم , زاد الترمذي (
فانها تذكر الاخرة)
Artinya:dari rubaidah Bin Hasaib Al-Islami Radiyallahuanhu berkata
: Rasulullah Bersabda "Saya pernah melarang kalian melakukan
ziarah kubur, sekarang ziarahlah karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.
Kalo kita memperhatikan Tentang hadist di atas maka diambil
kesimpulan bahwasanya hadis tersebut sifatnya Umum ( baik Laki – Laki atau
Perempuan ) maka tidak ada larangan dalam dalam berziarah.
2.
Hadist Tentang Larangan Wanita
Menziharohi Kubur adalah
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَارِثِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ
الْقُبُورِ
Artinya : Telah menceritakan kepada
kami Azhar bin Marwan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits
berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Juhadah dari Abu Shalih
dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat
wanita-wanita peziarah kubur. " 1564
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَبِي و حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ سُفْيَانَ
عَنِ ابْنِ خُثَيْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بَهْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ حَسَّانَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya : Telah menceritakan kepada
kami Mu'awiyah bin Hisyam telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah
bin 'Utsman berkata; bapakku dan telah menceritakan kepada kami Qabishah dari
Sufyan dari Ibnu Khutsaim dari Abdurrahman bin Bahman dari Abdurrahman bin
Hassan dari Bapaknya berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat
para wanita yang terlalu sering berziarah kubur.
Dari hadist
di atas bisa di ambil kesimpulan bahwasanya hukum berziaroh bagi wanita adalah tidak dianjurakan di
karenakan wanita itu membawa penyelisihan terhadap Syariat, seprti Meraung,
menjadikan kuburan sebagai tempat berreakriasi, ikhtilath (bercampur baur
dengan laki-laki) , memamerkan kecantikan sehingga tujuan utama untuk berziarah
akan pudar. Sedangkan tujuan utama berziaroh adalah 1. Mendoakan si Mayyit, 2. Agar kita tetap ingat
terhadap mati ( dijadikan Ibroh ).
Sumber Referensi : - Hadis Exsplorer
- Kitab Bulughul Marom